Palembang, Sonora.ID – Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2022 dipastikan tidak ada kenaikan.
Menanggapi hal tersebut, Hermawan, Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) KSBSI Sumsel kepada Sonora (17/11/2021) mengatakan menolak keputusan tersebut, menurutnya kondisi buruh saat ini sudah sangat sulit, kalau tidak ada kenaikan upah maka tidak kenaikan daya beli maka ekonomi akan turun.
“Gubernur harus berani mengambil inisiatif upah minimum tidak didasarkan pada rekomendasi dewan pengupahan,” ujarnya.
Ia menambahkan rekomendasi pengupahan yang ditetapkan adalah berdasarkan UUD no.11 tahun 2020 atau undang-undang cipta kerja yang saat in masih dalam uji materi di MK.
“Kami menolak menandatangani berita acara hasil rapat dengan dewan pengupahan propinsi karena undang-undang yang dijadikan penghitungan upah adalah undang-undang cipta kerja yang masih dalam uji materi di MK sehingga secara hukum belum mengikat,” tukasnya.
Baca Juga: Teknologi Informasi Sama Sekali Tidak Berhubungan dengan Komputer