Palembang, Sonora.ID – Menanggapi tuntutan serikat buruh agar Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2022 ada kenaikan 7 hingga 10%, Sumarjono Saragih Ketua APINDO Sumatera Selatan kepada Sonora mengatakan bahwa semua pihak memahami keinginan tersebut, namun tetap harus taat kepada aturan yang sudah ditetapkan.
“Semua pihak, rakyat Indonesia berharap ada kenaikan income, kenaikan kesejahteraan. Sangat wajar dan dihargai, tapi dalam konteks pengupahan tentu harus taat aturan, apakah tujuan upah minimum itu, bagaimana realita dilapangan. Pertimbangan-pertimbangan ini yang menyatakan tidak ada kenaikan bahkan secara angka absolut lebih rendah dari 2021, namun tidak mungkin turun makanya disamakan. Bahwa serikat buruh tidak menerima kesepakatan itu tapi tidak membatalkan hasil keputusan dewan pengupahan yang menjadi amanat undang-undang cipta kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan bagi pekerja yang kinerjanya bagus, dan bekerja sudah lebih dari satu tahun dan sudah bekeluarga memiliki struktur skala upah, disitulah serikat buruh bisa bernegoisasi dengan pemberi kerja atau perusahaan yang tidak terdampak pandemi, sementara yang terdampak harus prihatin.
“Walaupun tidak ada kenaikan, angka kita tidak rendah, dari 34 propinsi sumsel peringkat 8, artinya sudah cukup tinggi harus disyukuri dan diterima,” tukasnya.
Baca Juga: Teknologi Informasi Sama Sekali Tidak Berhubungan dengan Komputer