Palembang, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang pada hari ini melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) 2021 di wilayah kerja Kanwil DJBC Sumbagtim.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Type Madya Pabean (KPPBC TMP) B Palembang, Abdul Harris mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tegahan selama penindakan di tahun 2021.
"Ini merupakan operasi pasar yang kita lakukan secara rutin selama tahun 2021 di beberapa titik di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim. Melalui kegiatan Operasi Pasar yang bertajuk “Tolak Ilegal’, Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang berhasil melakukan penindakan terhadap BKC Hasil Tembakau serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007," katanya.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan pada hari ini berupa :
1. Barang Milik Negara (BMN)
- 9.865.330 Batang Rokok;
- 388.350 Gram Tembakau Iris
- 418 Pcs Jarum, Stetoskop, Kondom, Pinset
- 3.556.50 Liter MMEA
- 56 Pcs Sex Toy;
- 101 Pcs Obat dan Suplemen;
- 18 Pcs Jok Motor dan Sparepart Motor
- 10 Pcs Airsoft dan Sparepart Airsoft;
- 2 Unit Senjata Tajam;
Baca Juga: Soal UMP 2022 Tidak Naik, Pengusaha Himbau Taati Aturan