Palembang, Sonora.ID – Menanggapi viralnya sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, seorang istri yang memarahi suaminya karena mabuk-mabukan, justru menjadi tersangka dan terancam pidana satu tahun penjara.
Dedeng Zawawi, S.H., M.H, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya kepada Sonora mengatakan bahwa kasus ini jangan sampai menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masyarakat, karena orang akan khawatir dan takut melaporkan kejahatan sebab nanti akan berbalik menjadi tersangka.
“Tuntutan jaksa pasal 45 ayat 1 juncto pasal 5 UUD 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Bila ini dilaksanakan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masyarakat. orang akan khawatir merasa korban pelaku kejahatan menjadi takut melaporkan tindak kejahatan karena nanti akan terbalik justru dia yang dilaporkan. Penegak hukum harus cermat dalam melihat ini apalagi penegak hukum memiliki pola pikir yang kronologis, cerdas dan cermat. Bisa menilai pihak yang bermasalah, pihak mana yang memakai hukum sebagai alat,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam kasus ini kejaksaan harus berpedoman pada asas kecermatan dan aspek keadilan.
Baca Juga: Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Jutaan Barang Hasil Tindak Selama Tahun 2021