Find Us On Social Media :
Jelang Liburan Nataru, Pemkot Surabaya Keluarkan SE Tes Swab 10 Persen Karyawan di Tempat Kerja (Budi/Sonora Surabaya)

Jelang Liburan Nataru, Pemkot Surabaya Keluarkan SE Tes Swab 10 Persen Karyawan di Tempat Kerja

Budi Santoso - Jumat, 19 November 2021 | 19:40 WIB

Surabaya, Sonora.ID - Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi lonjakan kasus Covid-19 melalui penemuan kasus aktif.

SE bernomor 001.1/13997/436.7.2/2021 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada hari ini, Jumat (19/11/2021).

Eri menyampaikan bahwa SE ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang menyatakan bahwa Kota Surabaya berada pada PPKM level 1.

Tentunya, dengan PPKM level 1 ini ada beberapa kelonggaran dalam melakukan aktivitas bermasyarakat dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.

“Sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya, maka diperlukan kegiatan  penemuan aktif kasus pada tempat kerja atau usaha, baik di lingkungan pemerintahan maupun  swasta,” kata Wali Kota.

Baca Juga: Atasi Genangan di Surabaya Barat, Wali Kota Eri Bikin Dua Bozem dan Tinggikan Jembatan