Find Us On Social Media :
Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil (Dok Kemen ATR/BPN)

Libas Mafia Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN: Bentuk Wujudkan Kepastian Hukum

Jumar Sudiyana - Sabtu, 20 November 2021 | 12:51 WIB

Jakarta, Sonora.Id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, menutup Rapat Koordinasi Penanganan Kejahatan Pertanahan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa dengan Rakor ini dapat menciptakan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

"Kepastian hukum itu menjadi suatu persyaratan. Tidak ada negara yang bisa maju kalau kepastian hukumnya tidak ada. Kalau kita bisa menciptakan kepastian hukum maka sumber daya masyarakat tidak terlalu banyak terbuang. Misalnya hak kepemilikan, hak perdata tanah orang, kemudian telah diberikan hak oleh negara, itu akan memberikan kenyamanan dan kepastian kepada masyarakat, investor, dan lainnya," ujar Sofyan A. Djalil.

Lebih lanjut ia menyampaikan terkait memerangi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah dengan membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui adanya PTSL maka seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar sehingga ruang gerak mafia tanah menjadi sulit.

Baca Juga: Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang, Sutarmidji Apresiasi BPN Kalbar

"PTSL ini tujuannya ialah semua tanah di Indonesia nanti bisa kita daftarkan. Jika semua tanah terdaftar sudah ada koordinatnya, ruang bergerak bagi penjahat untuk memanipulasi menjadi lebih sulit," kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN terus memperbaiki peraturan-peraturan yang ada guna membatasi ruang gerak mafia tanah.

"Kita juga memperbaiki aturan-aturan, memastikan eigendom. Hak girik dan lainnya itu tidak lagi sebagai bukti hak milik, tetapi sebagai petunjuk saja. Melihat ini jadi masalah, girik dimanipulasi sehingga dapat menuntut orang yang mempunyai sertipikat," ungkap Sofyan A. Djalil.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Daniel Adityajaya, mengatakan dalam Rakor selama tiga hari ini mendiskusikan Target Operasi (TO) setiap daerah guna mendapatkan hasil yang optimal.

"Satgas Anti-Mafia Tanah tidak mungkin berdamai dengan mafia. Harus kita lanjutkan sampai tingkat pengadilan inkrah, kecuali digantikan demi hukum karena daluwarsa, kemudian karena delik aduan, dan terakhir tersangka meninggal dunia," imbuhnya.