Sonora.ID - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Dalam keterangan tertulisnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan besaran UMP berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," Kata Anies, Minggu (21/11)
Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Baca Juga: Anies Pinjam Uang Rp 180 M ke Bank DKI untuk Formula E? Anggota DPRD: Menyalahi Aturan!
Sementara itu, kenaikan upah DKI sebesar Rp. 37.749 dinilai tidak mencukupi kehidupan para buruh.
Sebelumnya, saat menemui para buruh yang demo di depan Balai Kota DKI jakarta Kamis (18/11/2021) Anies mengatakan akan mengusahakan agar harga kebutuhan pokok dapat terjangkau, dengan penyediaan pangan harga murah. Hal ini juga ditegaskan Anies dalam keterangan tertulisnya.
"Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.
Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan" Dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).
Baca Juga: Warga Gugat Anies, Wagub DKI: Itu Hak Warga, Tapi Harus dengan Fakta!