Find Us On Social Media :
Ilustrasi uang rupiah ()

Rincian UMP 2022 di 29 Provinsi, DKI Jakarta Hanya Naik Rp 37.749

Muhamad Alpian - Senin, 22 November 2021 | 13:39 WIB

Sonora.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimun di tahun 2022.

Adapun besaran kenaikan tersebut sebesar 1.09 persen.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Mengutip Sekretariat Kabinet via Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menetapkan batas akhir pemerintah provinsi (pemprov) umumkan UMP pada Sabtu (20/11/2021).

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ujar Ida.

Inilah 29 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022 per Senin (22/11/2021):

Baca Juga: Tak Sampai 1 Persen, Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 Rp 37.749, Ini 7 Program Anies untuk Buruh!

UMP Sumatera

1. Sumatera Utara naik menjadi Rp 2.522.609 dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.

2. Sumatera Barat naik menjadi Rp 2.512.539 dari sebelumnya Rp 2.484.041

3. Kepulauan Riau naik menjadi Rp 3.144.466 dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460

4. Kepulauan Bangka Belitung naik menjadi Rp 3.264.884 dari sebelumnya Rp 3.230.023,66

5. Riau naik menjadi Rp 2.938.564 dari sebelumnya Rp 2.888.564,01

6. Bengkulu naik menjadi 2.238.094.031 dari sebelumnya Rp 2.215.000

7. Sumatera Selatan naik menjadi Rp 3.144.446 dari sebelumnya Rp 3.043.111

8. Jambi naik menjadi Rp 2.649.034 dari sebelumnya Rp 2.630.162,13

Baca Juga: Diklaim Lampaui Nilai Batas Atas, UMP Sulsel 2022 Sebesar Rp 3.165.876