Sonora.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.
UMP tahun 2022 di DKI Jakarta ini naik sebesar Rp 37.749 dibandingkan dengan tahun lalu.
Kenaikan UMP ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).
Kenaikan UMP tahun 2022 ini tidak sampai satu persen, namun Anies mengungkapkan bahwa ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Anies juga mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Selain itu, Anies juga meminta jajarannya untuk mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak menaikkan UMP.
Kendati demikian, Anies menjanjikan bantuan kepada para butuh dengan beragam subsidi program hidup murah.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Tetapkan UMP Tahun 2022, Pemprov Siapkan Kebijakan Kesejahteraan Buruh