Makassar, Sonora.ID - Ratusan buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa di depan kantor dinas tenaga kerja (Disnaker), jalan ap petterani.
Mereka mendesak kenaikan upah minimum (UMK) 2022 menjadi 10 persen.
Dalam pantauan, puluhan buruh membawa sejumlah atribut demonstrasi mulai bendera hingga spanduk. Terlihat juga mereka membawa mobil komando lengkap dengan pengeras suara.
Massa terlihat membentangkan spanduk bertulisan tolak upah murah dan penetapan upah berdasarkan formula peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.
“Mereka sendiri yang membuat regulasinya dalam undang-undang nomor 11 tentang cipta kerja, kenaikan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Taufik selaku jendral lapangan.
Massa aksi juga menggaungkan yel-yel. Aparat kepolisian tampak berjaga dan lalu lintas terpantau macet beberapa kilometer.
Dia mengangap, acuan penetapan upah minimum lebih memberikan proteksi kepada pengusaha dari pada kaum buruh pekerja.
Baca Juga: UMK Makassar 2021 Naik 2 Persen, Begini Tanggapan Para Pengusaha