Bandung, Sonora.ID - Pada Sabtu malam (20/11/2021) lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2022, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Secara garis besar, Kepgub itu berisikan kenaikan UMP Jabar tahun 2022 sebesar 1,72 persen atau Rp 31.135,59 menjadi Rp1.841.487,31, dimana pada 2021 UMP Jabar sebesar Rp1.810.351.
Terkait hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Jabar mengenai kenaikan UMP ini.
"Kami dari DPP Apindo Jabar mengucapkan terima kasih dan mendukung pak Gubernur yang telah taat hukum dengan menyepakati PP No.36/2021 tentang Pengupahan, dan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat No.561./015/34/Depeprov, tanggal 16 November 2021, tentang Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022," papar Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik kepada Sonora Bandung, Selasa (23/11/2021).
Ning pun berharap agar kalangan buruh dapat menerima keputusan ini dengan tidak melakukan demonstrasi.
"Kita tahu demo itu memang hak yang dijamin Undang-Undang. Tetapi mari kita bersikap arif. Sudah begitu banyak perusahaan yang menderita dan berusaha bertahan di tengah pandemi. Jadi janganlah membuat situasi semakin memburuk. Selain menyusahkan pengusaha, ujung-ujungnya juga merugikan buruh sendiri jika perusahaan tidak bertahan," harap Ning.
Saat ini, kata Ning, data Apindo Jabar menyebut bahwa jumlah pengangguran di Jabar mencapai 2,5 juta orang, dan aksi demokstrasi bahkan mogok akan membuat investor menjadi ragu untuk berinvestasi.
Baca Juga: Apindo Jabar Sebut Kolaborasi dengan BUMN Harus Saling Menguntungkan