Makassar, Sonora.ID - Upah minimum kota (UMK) 2022 di Makassar disepakati naik.
Jumlahnya hanya Rp 39.559 atau 1,2 persen. Sehingga UMK yang semula Rp 3.255.423 menjadi Rp 3.264.982 untuk tahun depan.
Keputusan itu disepakati dalam rapat dewan pengupahan pada Selasa (23/11/2021). Dihadiri pengusaha dari apindo, perwakilan buruh dan pemerintah.
Kepala dinas tenaga kerja Makassar, Nielma Palamba menanggapi santai seiring masih ada buruh yang menolak hasil rapat.
"Kalau ada dinamika itu biasa terjadi, itu kenaikannya 1,2 persen. Mereka kan menuntut 8 persen, tapi apa regulasi nya," ujarnya saat ditemui.
Dia menjelaskan penghitungan UMK berdasarkan beberapa variabel. Acuannya, undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang kemudian diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Disebutkan indikator yang digunakan seperti data dari BPS mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita dan lainnya.
"Kami juga menambahkan satu item terkait survei monitoring kelayakan hidup di lima pasar tradisional di Makassar," jelasnya.
Baca Juga: Penetapan UMK 2022 Makassar Ricuh, Massa Terobos Kantor Disnaker