Makassar, Sonora.ID - Terdakwa Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) bersama Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah mengimbau kepada para pejabat agar berhati-hati menjalankan arahan pimpinan.
Apalagi terkait dengan penerimaan uang dari pihak lain. Hal itu disampaikan Edy Rahmat saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (23/11/21) kemarin.
"Saya mengingatkan kepada teman-teman saya, kolega saya agar kasus ini menjadi pembelajaran. Hati-hati dan waspada atas apa yang diperintahkan atasan kita. Utamanya terkait penerimaan uang," ucap Edy.
Edy dalam pembelaannya mengaku hanya menjalankan perintah Nurdin Abdullah selaku Gubernur. Atas nama loyalitas sebagai bawahan, ia tak dapat menolak perintah atasannya itu.
Bahkan, ia tak menerima reward kenaikan pangkat atau keuntungan apapun setelah menjalan tugas dari atasannya. Uang yang diterimanya dari kontraktor Agung Sucipto, kata Edy, semata-mata hanya untuk kepentingan Nurdin Abdullah.
"Saya hanya menjadi perantara yang disuruh Nurdin Abdullah dan saya tidak dapat menolak karena posisi saya sebagai bawahan dari Nurdin Abdullah. Dari uang yang saya terima, saya tidak mengambil keuntungan. Uang tersebut hanyalah untuk kepentingan Nurdin Abdullah," bebernya.
Baca Juga: Dinilai Kooperatif dan Jujur, Edy Rahmat Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara