Riau, Sonora.ID - Sebagaimana diketahui bersama, salah satu KPP di bawah lingkungan kerja Kanwil DJP Riau, yakni KPP Pratama Bengkalis, saat ini tengah mengalihkan layanan tatap muka untuk sementara waktu selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 22 s.d. 29 Nopember 2021.
Hal ini sejalan dengan arahan yang diberikan oleh Tim Satgas Covid Provinsi Riau pada saat kunjungan dan rapat pertemuan di RSUD Mandau yang dipimpin oleh Kapolda Riau.
Pengalihan layanan tatap muka ini sifatnya hanya sementara waktu sambil menunggu perkembangan situasi kondisi sebaran Covid di Mandau, Bengkalis.
Namun demikian KPP Pratama Bengkalis tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan dalam bentuk daring/online kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Layanan online tersebut antara lain: pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan/Masa, Surat Keterangan Fiskal, Validasi SSP PPhTB, aktivasi e-FIN.
Selain itu untuk tetap menjaga keberlangsungan layanan kepada masyarakat Wajib Pajak, KPP Pratama Bengkalis juga dapat memberikan layanan secara online berupa layanan permohonan pemindahbukuan, permohonan aktivasi/deaktivasi WP Non Efektif, permintaan nomor seri Faktur, permintaan ID Billing, permohonan SKB, perubahan Data Wajib Pajak dan pemindahan Wajib Pajak.
"Masyarakat Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bengkalis tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan kewajiban pelaporannya, karena melalui layanan daring/online tersebut masyarakat tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajaka seperti pelaporan SPT dan terhindar dari pengenaan sanksi perpajakan," kata Kabid P2Humas Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo.
Baca Juga: Permudah Pelayanan Pajak, KPP Pratama Karanganyar Resmi Buka Gerai Layanan Pajak di MPP