Sonora.ID – Pemerintah telah mengeluarkan aturan khusus untuk perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru demi mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.
PPKM Level 3 ini akan mulai berlaku sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Melansir dari Kompas.com, lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, pemerintah berharap bisa mencegah gelombang baru Covid-19 yang biasanya muncul setelah periode libur panjang.
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Aturan PPKM saat Nataru, SIKM Dipertimbangkan
Aturan pelaksanaan ibadah Natal
Beberapa aturan khusus untuk pelaksanaan ibadah Natal 2021 adalah:
Pertama, Gereja harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Kedua, pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal sebaiknya:
- Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga
- Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
- Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadan dan perayaan Natal secara berjamaan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja
Ketiga, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk melakukan sejumlah hal terkait penyelenggaraan ibadah dan perayaan, yaitu: