Bandung, Sonora.ID - Buruh di Kota Bandung akhirnya dapat bernafas lega. Pasalnya Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2022 naik sebesar Rp118.498,48 menjadi Rp3.742.276,48 dari UMK sebelumnya, yaitu Rp3.623.778.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial sangat mengapresiasi para buruh dan pengusaha yang telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun mendatang.
Lewat musyawarah di Dewan Pengupahan, buruh dan pengusaha bersama Pemerintah Kota (Bandung) Bandung bisa memutuskan dengan musyawarah mufakat.
Baca Juga: UMK Makassar 2022 Ditetapkan Naik Rp 39 ribu: Pengusaha Terima, Buruh Tolak
"Kenaikannya rasional. Alhamdulillah saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat (26/11/2021).
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Untuk Kota Bandung, UMK tahun 2022 yaitu sebesar Rp3.742.276,48. Jumlah tersebut naik Rp118.498,48 dari UMK 2021 yang sebesar Rp3.623.778.