Find Us On Social Media :
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui massa aksi demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Senin (29/11/2021) ( Lia Muspiroh)

Sebut Terpaksa Keluarkan SK UMP Naik 0,85%, Gubernur Anies Surati Kemenaker

Lia Muspiroh - Senin, 29 November 2021 | 19:45 WIB
 
Jakarta, Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa aksi demo para pekerja yang menuntut Anies merevisi UMP 2022 dan mencabut SK penetapan upah minimum provinsi yang naik 0,85%. 
 
Anies menemui pendemo setelah menerima perwakilan, yaitu ketua KSPI Jakarta Winarso, masuk ke kantor Anies. 
 
Saat menemui buruh di depan Balkot, Anies mengatakan dirinya telah menyurati Kemenaker soal UMP 2022.
 
"Minggu lalu kami mengirimkan surat kepada menteri tenaga kerja. Kami melihat PP 36 formulanya diberikan untuk seluruh Indonesia. Kami semua terima formulanya, kami semua terima angkanya, bila diterapkan di Jakarta maka buruh di Jakarta hanya mengalami kenaikan sebesar Rp. 38 ribu" Kata Anies saat temui buruh di Jl. Medan Merdeka Selatan, Senin (29/11/2021).
 
Baca Juga: Ribuan Pekerja datangi Balai Kota Jakarta tuntut Gubernur Anies Cabut SK UMP 2022
 
Anies mengatakan kenaikan upah tahun 2022 sangat kecil untuk buruh Jakarta, mengingat sebelumnya kenaikan UMP Jakarta rata-rata sebesar 8%.
 
"Tahun lalu memang ada kritis maka itu turun, masuk akal menjadi 3,2%. Tetapi untuk tahun 2022 hanya 0,85%, kami punya pandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh Jakarta" sambung Anies
 
Lebih lanjut Anies menyebut keputusannya menetapkan UMP 0,85% karena terpaksa untuk mengikuti aturan pemerintah. Anies mengatakan keputusan tersebut harus diumumkan sebelum 20 November 2021.
 
Meski tidak menyebut besaran UMP yang diajukan atau diinginkan untuk direvisi, namun Anies menyebut Formula UMP dari pemerintah tidak cocok jika diterapkan di Jakarta.
 
"Kami terpaksa keluarkan keputusan Gubernur ini karena bila tidak dikeluarkan maka dianggap melanggar, tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta" pungkas Anies.
 
Baca Juga: UMR Jakarta Naik Rp 37.749? Ini Rincian UMP DKI dari Tahun ke Tahun