Find Us On Social Media :
Warga bersama kuasa hukum usai menghadiri persidangan (Smart FM Banjarmasin / Juma)

Polemik Lahan Jembatan HKSN, Warga Ancam Gugat Pemko Banjarmasin

Jumahudin - Selasa, 30 November 2021 | 16:30 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Proses konsinyasi terkait polemik lahan untuk pembangunan jembatan HKSN 01 resmi dilayangkan Pemko Banjarmasin.

Penetapan dan pengesahan konsinyasi berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/11) siang. Sayangnya, warga yang menolak lahannya saat itu hadir dalam persidangan dikejutkan dengan penetapan dan pengesahan.

Pasalnya belum sempat melayangkan gugatan, proses konsinyasi justru sudah dilakukan. Alhasil, warga melalui kuasa hukumnya berencana menggugat Pemko Banjarmasin.

Sekedar diketahui, dalam persidangan terkuak, landasan Pemko Banjarmasin melakukan konsinyasi. Yakni karena adanya berita acara kesepakatan bersama warga tertanggal 15 Maret 2021. 

Berita acara kesepakatan itu, dijadikan bukti oleh pemko untuk melakukan konsinyasi.  Kemudian, dari hasil berita acara kesepakatan 15 Maret 2021 itu pula, pemko menilai bahwa memberikan waktu kepada warga selama dua pekan atau 14 hari untuk melayangkan gugatan. 

Namun, gugatan tak kunjung dilakukan. Sehingga proses konsinyasi pun dilaksanakan, hingga ditetapkan dan disahkan.

Rencana terkait hal itu, Kuasa hukum warga, Syamsu Saladin menjelaskan, bahwa dalam penetapan dan pengesahan konsinyasi, rencanakan tidak memiliki hak jawab. Alias ​​hanya mendengarkan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). 

Demikian, ada beberapa hal yang di luar penetapan dan pengesahan yang menjadi catatan. Diantaranya, karena konsinyasi diambil dari adanya berita acara kesepakatan itu. 

"Yang namanya berita kesepakatan, berarti ada kesepakatan antara kedua pihak. Antara pemerintah dan tentunya diketahui menerima ganti rugi. Sedangkan, termohon konsinyasi sama sekali tak membuat kesepakatan," jelasnya kepada Smart FM Banjarmasin.

Menurutnya, Pemko justru tidak memberikan kesempatan pada kliennya untuk menyampaikan hak-haknya. Bahkan sebagai pemohon konsinyasi, pemko terkesan tidak transparan.

"Kami katakan konsinyasi ini sifatnya sepihak. Itu salah satu arah dari kami. Itu yang membuat kami akan menempuh upaya hukum," tegasnya. 

Baca Juga: Lahan Tak Beres, Target Penyelesaian Jembatan HKSN 01 Terancam Meleset