Find Us On Social Media :
Wagub DKI Jakarta Ariza Patria usai menghadiri kegiatan seminar di Johar Baru Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021). (Lia Muspiroh)

Naik dari Level 1, DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 2 Mulai Hari Ini

Lia Muspiroh - Selasa, 30 November 2021 | 16:00 WIB
 
Jakarta, Sonora.ID - DKI Jakarta menerapkan PPKM level 2, naik satu level dari sebelumnya. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 63 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, level 1 Corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
 
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu kabupaten administrasi Kepulauan Seribu, kota administrasi Jakarta Barat, kota administrasi Jakarta Timur, kota administrasi Jakarta Selatan, kota administrasi Jakarta Utara, dan kota administrasi Jakarta Pusat" mengutip diktum Kesatu Inmendagri
 
Menanggapi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Jakarta memang melaksanakan PPKM level 2 sesuai Inmendagri mulai 30 November - 13 Desember 2021.
 
Baca Juga: PPKM Level 3, Ini Peraturan Khusus Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022!
 
"Terkait PPKM, memang mulai hari ini ada Inmendagri, instruksi Mendagri bahwa Jakarta masuk level 2, tanggal 30 sampai dengan 13 ya" Kata Riza di Kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).
 
Lebih lanjut, Riza menyebut Pemprov akan menyesuaikan aturan dengan PPKM level 2 dengan mengeluarkan peraturan gubernur yang mengatur pembatasan-pembatasan, baik kapasitas, jam operasional dan sektor sektor yang beroperasi di dalamnya.
 
"Jadi nanti kami akan menyesuaikan mengeluarkan pergubnya menyikapi isntruksi Mendagri. Jadi ini kita memang memasuki akhir tahun libur akhir tahun ini sebentar lagi. Jadi ini proses yang harus kita lalui kita hadapi" sambung Riza
 
Pemprov akan menyesuaikan pembatasan atau aturan dengan Inmendagri. Dalam Inmendagri no 63 tahun 2021 dicantumkan pembatasan diantaranya sektor non esensial beroperasi 50%.
 
Selain itu, Mall beroperasi hingga pukul 21:00 dengan kapaitas 50%, hingga pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 18:00 kapasitas maksimal 75%.
 
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Aturan PPKM saat Nataru, SIKM Dipertimbangkan