Find Us On Social Media :
Umat muslim mengikuti aksi 212 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017). Aksi 212 tersebut digelar dalam rangka menuntut DPR agar segera mengambil tindakan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diberhentikan dari jabatannya. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Antisipasi Reuni 212, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Tito Suhandoyo - Rabu, 1 Desember 2021 | 16:15 WIB
 
Jakarta, Sonora.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menutup jalan kawasan Monumen Nasional dan sekitarnya mulai pukul 24:00 WIB malam nanti dalam rangka mengantisipasi adanya masyarakat yang masih nekat melakukan gelar reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada 2 Desember Besok.
 
"Kami akan melaksanakan penyekatan di seputar kawasan bundaran Patung Kuda dan kawasan Monas yang akan berlaku mulai pukul 24.00 WIB nanti malam sampai dengan setidaknya pukul 21.00 WIB, Kamis, 2 Desember 2021," kata Direktur LaluLintas Polda Metro Jaya/ Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. 
 
Sambodo mengatakan, jalan di kawasan Monas yang ditutup mulai dari simpang Kebon Sirih-Thamrin.
 
"Kemudian dari Budi kemuliaan, Jalan Museum, Abdul Muis, Harmoni, Gedung Veteran 3, Gambir yang menuju ke Istana, serta dari Kedutaan Besar Amerika Serikat," ujar Sambodo.
 
Selain itu Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya juga akan melakukan filterisasi kendaraan yang akan menuju kawasan Monas.
 
Baca Juga: Rencana Reuni PA 212, Wagub DKI Ariza Patria : Mohon Dipertimbangkan
 
"Misalnya, di Semanggi, Tugu Tani, kemudian sepanjang Jalan Sudirman, Thamrin khusus untuk masyarakat masih bisa melintas, tetapi untuk para massa yang akan menghadiri perayaan 212 tidak boleh melintas," lanjut Sambodo.
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menegaskan Polda Metro Jaya tak mengeluarkan izin untuk kegiatan Reuni Alumni 212.
 
Disisi lain, jika masih ada massa yang masih nekat melakukan Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha akan diberikan sanksi pidana.
 
"Kami akan menerapkan ketentuan hukum berlaku pada mereka yang memaksakan kami akan persangkakan tindak pidana KUHP Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. 
 
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta: Izin Reuni PA 212 Kewenangan Polda Metro Jaya