Find Us On Social Media :
Penanda tanganan sertifikasi produk halal oleh Kemenag (Kemenag.go.id)

Pemerintah Integrasikan Sistem Informasi Pencatatan Produk Halal

Jumar Sudiyana - Rabu, 1 Desember 2021 | 16:43 WIB

Jakarta,Sonora.Id - Pemerintah terus berupaya memperkuat ekosistem produk halal nasional dengan melakukan sejumlah program kolaboratif yang melibatkan stakeholder halal. Terbaru, pemerintah melakukan integrasi sistem informasi dalam rangka pencatatan produk bersertifikat halal.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Lembaga Nasional Single Window (LNSW), dan Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) tentang integrasi sistem informasi dalam rangka pencatatan produk bersertifikat halal.

Penandatanganan perjanjian dilakukan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Kepala LNSW M Agus Rofiudin, dan Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo Soedigno. Penandatangan perjanjian dilaksanakan dalam rangkaian Rapat Pleno KNEKS yang dipimpin Wakil Presiden Ma’ruf Amin, di Istana Wakil Presiden, Jl. Merdeka Selatan No 6 Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Hadir dalam acara tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Perdagangan M Lutfie, Menteri BUMN Erick Thahir, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua MUI Miftachul Akhyar, serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.

Baca Juga: Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal itu Standar, Bukan Formalitas Administratif

Kepala BPJPH M Aqil Irham mengatakan, kolaborasi ini penting dilakukan dalam upaya pengembangan industri produk halal yang menjadi bagian penting dari ketahanan industri Indonesia. "Adanya kodifikasi dan integrasi data produk ekspor dan impor yang tersistem dan terintegrasi dengan baik tentu diperlukan dalam rangka mengembangkan industri produk halal kita secara lebih terstruktur dan semakin progresif," kata Aqil Irham.

“Dengan adanya kolaborasi ini, maka nantinya pihak-pihak terkait akan mengintegrasikan sistem layanan yang digunakan," imbuhnya.

Pengembangan integrasi sistem informasi akan dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan, Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) dalam rangka pencatatan, notifikasi, dan pelaporan produk bersertifikasi halal. Pengembangan integrasi sistem ini akan dilakukan berkesinambungan dan saling terkait antara satu proses dengan yang lain. Kerja sama juga dilakukan dalam monitoring dan evaluasi bersama terhadap pengembangan dan pelaksanaan integrasi sistem informasi dalam rangka pencatatan produk bersertifikat halal. 

Selain perjanjian tersebut, pada Rapat Pleno KNEKS itu juga dilakukan dua penadatanganan kerja sama yang lain. Yaitu, penandatanganan kerja sama antara KNEKS dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengimplementasikan beberapa program riset dan inovasi prioritas. Juga, penandatanganan kerja sama antara KNEKS dengan KADIN untuk memperkuat kerja sama di bidang pengembangan industri halal serta peningkatan literasi dan dukungan riset di bidang ekonomi syariah.