Palembang, Sonora.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana bakal memuat aturan yang mewajibkan setiap rumah yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) harus memiliki biopori atau sumur resapan.
Hal ini diungkapkan, Basyarudin Akhmad, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Permukiman Provinsi Sumsel ketika diwawancarai, Kamis (02/12).
Basyarudin mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan perundingan kepada stakeholder terkait diantaranya Dinas PUPR di setiap Kabupaten atau Kota dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sumsel terkait aturan ini.
"Saat ini tengah kita rundingkan dengan Dinas PUPR Kabupaten/Kota bahwa di peraturan bangunan nanti kita akan tambahkan persyaratan setiap rumah yang dibangun harus ada satu biopori, regulasi ini rencananya akan kita muat sebagai pengganti IMB," ungkap Basyarudin.
Baca Juga: Cegah Genangan Banjir, Pemerintah Provinsi Sumsel Tanam 500 Biopori
Bahkan, apabila rencana ini terealisasi maka pihak developer juga ikut memegang tanggungjawab atas regulasi ini.
"Intinya regulasi ini akan kita muat dalam peraturan bangunan gedung, terkhusus untuk rumah yang dimiliki MBR. Nanti juga pihak developer akan ikut mempertanggungjawabkan ini," tuturnya.
Basyarudin menambahkan, rencana dimuatnya aturan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan banjir dan ketersediaan air pada musim kemarau.
"Keberadaan resapan ini kita harapkan dapat mengatasi permasalahan banjir, selain itu dengan adanya biopori ini bisa membantu ketersediaan air pada musim kemarau," tutupnya.
Baca Juga: Siaga Karhutbunlah Sembilan Embung dan Sumur Bor Dibangun di Muba