Medan, Sonora.ID - Upah Minimum Kota Medan hanya naik 1,22 persen dengan penambahan Rp 40 ribu dengan nominal Rp3.370.645,08.
Dengan pengesahan UMK ini yang di dasarkan pada proses musyawarah Dewan Pengupahan yang sudah ditetapkan. Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, UMK Medan hanya naik 1,22 persen dari tahun 2021.
Dia menuturkan, penetapan UMK sudah dilakukan dengan melibatkan tiga pihak terkait yakni pemerintah, pengusaha dan serikat buruh yang tergabung di dalam dewan pengupahan.
"Itukan hasil diskusi tentunya, hasil diskusi, bukan pemko pengennya segini itu apakah lebih rendah atau lebih tinggi namun itu kesepakatan bersama, jadi jangan bilang pemko mau sekian, para serikat sekian yang penting ini adalah kesepakatan dari pemerintah Kota Medan dan serikat pekerja hasilnya seperti itu kenaikannya 1,22 persen," ucapnya.
Boby menjelaskan,"UMK Medan sudah di ketuk dan disahkan naik sekitar 1,22 persen. Kalau secara nilai ini di atas UMP, sudah disahkan kemarin oleh Pemerintah Provinsi," saat ditemui di Gedung Serbaguna PKK Kota Medan, Kamis (2/12/2021).
Menurut Bobby, kesepakatan yang diambil sudah sesuai dengan aturan dan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Sehingga diambil keputusan dari hasil pembahasan bersama perwakilan itu. Kita putuskan UMK Medan naik sebesar 1,22 persen atau sebesar Rp40.778,08," ungkapnya.
Untuk diketahui, UMK Medan pada tahun 2021 sebesar Rp3.329.867. Sehingga dengan penambahan Rp 40 ribu, maka saat ini UMK Medan 2022 sebesar Rp3.370.645,08.