Find Us On Social Media :
Sebanyak 13 orang turut diamankan dalam operasi penggerebekan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel di dua rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara benih baby lobster atau benur di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin Rabu (1/12) dini hari. (humas polda sumsel)

Satu Bulan Beroperasi, Rumah Penampungan Baby Lobster Digerebek dan 13 Orang Diamankan

Jati Sasongko - Jumat, 3 Desember 2021 | 17:55 WIB

Palembang, Sonora,ID – Sebanyak 13 orang turut diamankan dalam operasi penggerebekan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel di dua rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara benih baby lobster atau benur di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin Rabu (1/12) dini hari.

Selain 13 orang pelaku yang diamankan petugas juga menyita barang bukti 153.450 ekor Benur yang masih disimpan di bak khusus penampungan di dalam dua rumah yang digerebek.

Barang bukti lain yang turut disita diantaranya tedmon ukuran ratusan liter tempat penampungan air laut, lemari es, berbagai jenis tabung oksigen, kolam terpal tempat menampung benih lobster dan peralatan lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani SIK didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel Kompol Erlangga,SE, MH mengatakan penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing masing 13 orang pelaku yang diamankan dalam kasus benih baby lobster yang diamankan saat penggerebekan di dua rumah di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin kemarin.

“Kami juga masih mendalami dari mana asal benih lobster ini dan mau dikirim kemana serta siapa aktor intelektual dalam kasus ini,”kata Barly kepada wartawan Kamis (2/12/2012).

Baca Juga: Lomba Orasi Resmi Ditutup Polda Sumsel dan Inilah Pemenangnya!