Find Us On Social Media :
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau drainase vertikal di ITC Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) ( Dinas SDA DKI Jakarta)

Gubernur Anies Baswedan akan Tindak Kontraktor Drainase Vertikal yang Tidak Sesuai Standar

Lia Muspiroh - Senin, 6 Desember 2021 | 11:05 WIB

Jakarta, Sonora.ID - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menginstruksikan kepada seluruh jajaran dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk mengawasi para kontraktor yang mengerjakan drainase vertikal (sumur resapan) di setiap titik.

Berdasarkan keterangan tertulisnya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov DKI Jakarta,

Anies juga menginstruksikan Dinas Sumber Daya Air (SDA) secepatnya mengevaluasi para kontraktor dalam membangun drainase vertikal.

Baca Juga: Gabung dalam Demo Buruh, Anies Baswedan: Perjuangkan UMP Jakarta Naik

Anies meminta agar kontraktor yang mengerjakan drainase vertikal di infokan secara transparan agar publik mengetahui dan mengawasi.

"Poinnya adalah agar drainase vertikal [sumur resapan] berfungsi dengan optimal dalam mengatasi banjir atau genangan, serta tidak membahayakan kepentingan umum seperti pengguna jalan" Kata Anies Anies dalam rilis PPID, Minggu (5/12/2021).

Anies akan menindak tegas parra kontraktor dengan mekanisme penalti jika terdapat penyimpangan. Akan segera memanggil semua yang terlibat dalam pembangunan drainase vertikal, termasuk para pelaksana atau kontraktor.

"Kami akan bertindak tegas jika terjadi permasalahan melalui mekanisme penalti terhadap kontraktor terkait jika terdapat penyimpangan. Lakukan segera dan panggil semua yang terlibat dalam pembangunan drainase vertikal" tegas Anies.

Dalam keterangan tertulis itu, Anies juga berpesan agar proses pengerjaan drainase vertikal sesuai standar, sehingga berfungsi optimal dan tidak mengganggu kepentingan umum, terutama pengguna jalan.