Find Us On Social Media :
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (AJNN)

Putusan Telah Inkracht, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Segera Diberhentikan

Dian Mega Safitri - Selasa, 7 Desember 2021 | 19:40 WIB

Makassar, Sonora.ID - Putusan hakim terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat yang terlibat kasus suap serta gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel kini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa (7/12/21). Menurut Ali, kedua terdakwa menerima putusan hukim dan memilih tidak mengajukan banding. 

"Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara atasnama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat  saat ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali Fikri. 

Baca Juga: Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Mestinya Bebas

Ali mengatakan, pihaknya juga  tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian, KPK segera akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud. 

"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam tuntutannya telah diambil alih oleh Majelis Hakim, sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," ucapnya. 

Terkait eksekusi keduanya, Ali Fikri akan menginformasikannya lebih lanjut. 

Di sisi lain, Pemprov Sulsel juga telah mempersiapkan tahapan pemberhentian untuk Nurdin Abdullah maupun Edy Rahmat.