Sonora.ID - Pemerintah menambah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tersebut kepada 1,6 juta penerima. Adapun Bantuan Pemerintah Subsidi atau BSU merupakan bantuan atau upah dari pemerintah.
Guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh dalam melewati dampak dari pandemi Covid-19. BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh. Dengan nilai Rp 500 ribu selama 2 bulan yang mana akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Baca Juga: Kabar Baik! 62.250 Pekerja Sulsel Bakal dapat Bantuan Subsidi Upah
Dirinya mengungkapkan, saat ini terdapat sisa anggaran yang akan digunakan untuk memperluas penerima BSU sebanyak 1,6 juta penerima. Selain itu, total anggaran yang tersisa berjumlah Rp 1,6 triliun.
BSU merupakan bantuan atau upah dari pemerintah guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh dalam melewati dampak dari pandemi Covid-19.
Namun, seiring adanya perluasan ini maka penerima BSU bakal diterima oleh para pekerja di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Bantuan yang disalurkan kepada penerima BLT Subsidi Gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun.
Berikut adalah syarat-syarat yang dibutuhkan bagi calon penerima BSU tahun 2021.
- Peserta merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP).
- Calon peserta tergabung aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (JAMSOSTEK) BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Calon Peserta BSU 2021 bekerja dengan gaji atau upah minimal sebesar Rp 3,5 juta.
- Calon peserta penerima BSU 2021 bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka akan dibulatkan ke ratusan ribu penuh.
- Peserta bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan pemerintah.
Selain itu, program BSU 2021 kali ini diutamakan bagi para pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor seperti industri makan, transportasi, perdagangan, bisnis properti dan jasa.