Solo, Sonora.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II telah menyelenggarakan kegiatan Edukasi Kewajiban Perpajakan dan Penegakan Hukum Pajak wilayah Surakarta. Kegiatan ini diadakan sebagai upaya dalam meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan wajib pajak.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kanwil DJP Jawa Tengah II ini berlangsung selama lima hari yang dimulai sejak tanggal 22 November 2021. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh 78 wajib pajak di Solo Raya.
Selama lima hari berturut – turut dalam kegiatan ini materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta aspek penegakan hukum yang berisi tentang kemudahan administrasi dan insentif perpajakan bagi UMKM disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Mulai dari batasan serta definisi dari UMKM dilanjutkan dengan pentingnya pencatatan atau pembukuan.
Selain itu juga disampaikan terkait tata cara penyampaian SPT secara daring melalui e-Filing. E-Filing merupakan salah satu dari inovasi yang dimiliki DJP dalam hal pelaporan SPT.
Dengan kata lain merupakan cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan secara online dan real time melalui internet dengan website DJP atau penyedia jasa aplikasi ASP yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.