Sonora.ID - Pandemi Covid-19 yang dinyatakan belum berakhir sampai saat ini menjadi perhatian penuh bagi pemerintah. Berbagai upaya untuk mencegah persebaran wabah ini telah banyak dilakukan.
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, pemerintah telah menetapkan berbagai aturan melalui strategi PPKM Level 3 menjelang akhir tahun.
Aturan tersebut salah satunya terkait larangan pelaksanaan cuti bagi ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN dan swasta.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak. Larangan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Sementara itu, pergerakan masyarakat juga dibatasi. Tak hanya itu pengawasan dan pendisiplinan penerapan kebijakan protokol kesehatannseluruh kegiatan masyarakat serta terhadap fasilitas publik juga dilakukan.
Libur panjang akhir tahun yang biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian keluar rumah sehingga protokol kesehatanpun khawatir akan diabaikan dan menimbulkan lonjakan kasus Covid-19.
Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 menjelang akhir tahun ini tak hanya dengan mematuhi beberapa peraturan selama PPKM Level 3 yang berlangsung.
Pemerintah melalui Kemenkominfo RI juga mengajak kepada rakyat Indonesia untuk berkomitmen bersama-sama melawan pandemi ini.
Baca Juga: PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Saat Nataru Batal, Wagub Riza Patria: Nanti Akan Sesuaikan Aturan