Sonora.ID - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 covid-19 di wilayah Jawa Bali.
Periode perpanjangan 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia no 67 tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, dituliskan salah satunya kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melaksanakan PPKM level 1.
"Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat" Mengutip Inmendagri no 67 tahun 2021.
Level 1 di Jakarta berlaku 14 Desember 2021 - 03 Januari 2022. Sementara Untuk Natal dan tahun baru diatur terpisah mengikuti pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan saat Nataru di DKI Jakarta akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih disusun.
"Kita mengetahui ada perubahan bahwa tidak lagi menerapkan PPKM level 3, nah kami akan menyusun Pergub baru. Nanti seluruh detilnya ada di Pergub ya" Kata Anies usai melaunching vaksinasi covid-19 anak 6-11 tahun di Cempaka Putih Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).