Sonora.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini masih memberikan program pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga akhir tahun 2021.
Melansir Kompas.com, kebijakan lanjutan dalam rangka pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 ini diberikan dalam wujud insentif fiskal daerah tahun 2021.
Keputusan ini diatur dalam beleid Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021, dengan memberikan insentif fiskal berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Baca Juga: Kabar Baik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
Macam-macam keringanan
Keringanan pertama, bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021, akan mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.
Kemudian bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB tahun 2021, diberikan keringanan sebesar 5 persen selama periode 14-31 Desember 2021.
Sementara itu, wajib pajak yang menyerahkan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, serta membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada periode Agustus sampai Desember 2021 diberikan keringanan 50 persen.