Solo, Sonora.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jateng II menggelar serangkaian acara sosialisasi Undang–Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Acara ini dilaksanakan di The Sunan Hotel dengan dihadiri wajib pajak di Solo Raya yang terdaftar pada KPP Madya Surakarta, KPP Pratama Klaten, Karanganyar, dan Sukoharjo yaitu sejumlah 50 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Tujuan dari rangkaian kegiatan ini yaitu memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait HPP.
Pemberian beleid tersebut dengan tujuan untuk mengatur ulang beberapa poin penting pada peraturan perpajakan seperti KUP, PPh, dan PPN, serta perubahan peraturan dalam pengenaan cukai.
Dalam hal ini beberapa poin penting yang berubah yaitu dalam hal pemberlakuan NIK sebagai pengganti NPWP.
Sementara itu dalam sektor PPh terdapat poin yang krusial diatur dalam UU HPP yaitu penambahan satu golongan tarif penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi serta pengaturan ulang batasan pengenaan lapisan tarif 5%.
Bagi wajib pajak UMKM juga diberikan pengaturan tambahan mengenai PTKP dengan batasan omzet 500 juta dalam satu tahun. Dalam klaster PPN diberlakukan pembebasan atas objek pajak yang sempat menjadi polemik seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan,pelayanan sosial.
Baca Juga: Optimalkan Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Jateng II Berikan Edukasi Bagi Wajib Pajak di Solo Raya