Banjarmasin, Sonora.ID - Belum meratanya akses untuk penyandang disabilitas di ruang publik, membuat Kalimantan Selatan belum dapat disebut sebagai daerah yang ramah bagi difabel.
Bahkan kondisi itu terjadi di seluruh kabupaten/kota di provinsi ini.
Dalam kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (20/12) pagi di Banjarmasin, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripudin mengungkapkan bahwa payung hukum tersebut sudah cukup lengkap menjabarkan tentang hak bagi warga difabel.
Baca Juga: Peduli Penyandang Disabilitas Sensorik, Radio Sonora Palembang Salurkan Donasi
"Dalam perda ini termasuk kesehatan, ekonomi, sosial dan budaya, artinya sudah sesuai dimuat," tuturnya ketika ditemui awak media.
Semua aturan yang diperlukan untuk merealisasikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas menurutnya sudah diakomodir Perda Nomor 4 Tahun 2019. Namun saat ini masih belum ada aturan turunan yang menjadi dasar bagi penerapannya di lapangan.
"Tinggal menunggu Peraturan Gubernur saja lagi, karena sudah hampir 3 tahun perdanya sudah ada," tambah politikus PDIP ini.
Baca Juga: Jemput Bola, Pemkot Denpasar Genjot Vaksinasi Disabilitas dan ODGJ yang Tercecer