Riau, Sonora.ID - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Riau melalui Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Riau menyerahkan tersangka RA beserta dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Senin, 20/12).
Tersangka RA adalah Direktur Utama SSPT, bahwa sesuai dengan Pasal 32 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Tersangka RA adalah orang yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Kegiatan usaha SSPT bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit dan turunannya.
Baca Juga: 7 Kantor Pelayanan Pajak Laksanakan Kegiatan Sita Serentak Periode II Tahun 2021
Tersangka RA menandatangani dokumen faktur pajak yang diterbitkan atas nama SSPT dan Surat Pemberitahuan atas nama SSPT yang dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien No 4 Pekanbaru.
Faktur pajak merupakan bukti atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh SSPT atas transaksi penjualan/ penyerahan barang dan/ atau jasa.
Tersangka RA adalah orang yang mengambil keputusan/ kebijakan untuk membayar sebagian PPN yang telah dipungut oleh perusahaan selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015.
SSPT menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi pada saat melakukan transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kepada para customer SSPT, namun tidak seluruh PPN yang telah dipungut tersebut disetor ke kas negara dan tidak seluruhnya dilaporkan dalam laporan SPT Masa PPN.
Atas seluruh faktur pajak yang telah diterbitkan oleh SSPT telah dibayar oleh lawan transaksi/customer.