Denpasar, Sonora.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran ini berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
"Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam keterangan tertulisnya.
Untuk itu, Dirjen Novie Riyanto mengimbau agar Penyelenggara Angkutan Udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.
Baca Juga: Perbaikan Sistem Transportasi Lewat BTS, Kemenhub Sebut Makassar yang Terbaik
Sementara itu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pun memberlakukan aturan sesuai Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 khususnya mengenai tidak adanya diizinkan pengajuan extra flight.
"Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melarang maskapai penerbangan untuk mengajukan extra flight tentunya kami di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali juga menerapkan penyesuaian tersebut. Maskapai pun memahami dan mengikuti aturan itu," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira.
Tetapi kondisi slot time di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sendiri saat ini setiap satu jam menyediakan 12 pergerakan pesawat landing itu setiap jamnya tidak terisi penuh.
Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai - Bali Sambut Kedatangan Delegasi G20
"Saat ini tidak semuanya itu penuh (keterisian slot time) tapi ada beberapa di jam-jam tertentu yang penuh tetapi masih ada jam-jam tertentu yang setengahnya baru terisi dari 12 pergerakan yang dapat kita layani. Itu untuk kedatangan dan begitu juga dengan keberangkatan," ucap Taufan.