Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian Berencana menerapkan sanksi pidana, kepada pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, namun tidak menerapkannya.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Tito mengatakan, dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.
Menurutnya, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan. Yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
Baca Juga: Jalan Hauling Ditutup, Supir Tambang & Tongkang Mengadu ke DPRD Kalsel
Pernyataan ini pun, turut direspon oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
"Sebelumnya kita juga sudah ada terbitkan Surat Edaran (SE) yang mengacu dengan Inmendagri. Tapi kalau memang ingin diperkuat kedudukannya dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) kita ikut saja," ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM di Balai Kota, Kamis (23/12) siang.
Ibnu menerangkan, ada beberapa lokasi yang memang perlu menerapkan scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi. Terutama di ruang-ruang publik, pelayanan publik dan kantor-kantor instansi Pemerintah.
"Termasuk juga sektor ekonomi. Dimana tempat orang sering bertemu. Karena itu penting juga untuk memantau pergerakan tracking kalau misalnya ada ditemukan (kasus) Covid-19," jelasnya.
Baca Juga: Ribuan Wisudawan Wisudawati Uniska MAB Ikuti Prosesi Kelulusan
"Sementara ini di mall dan hotel-hotel sudah kita wajibkan juga. Hasil keputusan rapat Forkopimda kita juga minta petugas agar mengingatkan lagi setiap warga yang datang untuk mengakses," klaimnya lagi.