Find Us On Social Media :
Ket foto 5 : Ilustrasi Ganja - Gunakan Ganja, WN Perancis Diadili di PN Denpasar, Dikenakan Dakwaan Alternatif ()

Gunakan Ganja, WN Perancis Diadili di PN Denpasar, Dikenakan Dakwaan Alternatif

I Gede Mariana - Jumat, 24 Desember 2021 | 22:05 WIB

Denpasar, Sonora.ID - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis, Nicolas alexandre Gaston Champommier (39) telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Nicolas didudukkan sebagai terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja.

Dikutip dari Tribun Bali.com, terdakwa telah menjalani sidang perdananya secara daring dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Surat dakwaan jaksa penuntut sudah dibacakan. Kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat 24 Desember 2021.

Baca Juga: Penggunaan Ganja Legal di 3 Negara Ini, Bagaimana dengan Indonesia?

Dikatakan Aji Silaban, oleh JPU, kliennya dikenakan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Atau kedua, 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Karena kami tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut, sidangnya dilanjutkan minggu depan. Agenda sidangnya pemeriksaan saksi," ucap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum Peradi (PBH) Denpasar ini.

Baca Juga: Polisi: Rizky Nazar Ditangkap Saat Mengenakan Narkotika Jenis Ganja