Find Us On Social Media :
petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui barang titipan. (Petugas Lapas Sintang)

Petugas P2U Lapas Sintang, Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Melalui Barang Titipan

Husnul Arif - Sabtu, 25 Desember 2021 | 09:55 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Dilansir dari Kompas, kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang di Indonesia tahun 2015 hampir mencapai 6 juta jiwa.

Lebih lanjut menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), diperkirakan 50 orang meninggal setiap harinya akibat penyalahgunaan narkotika.

Di antara berbagai efek sabu pada tubuh, narkoba ini juga dapat menyebabkan masalah jantung, termasuk detak jantung cepat, denyut jantung tak teratur, dan peningkatan tekanan darah. Jika sudah dalam tahap overdosis, sabu akan menyebabkan kejang-kejang, peningkatan suhu tubuh dan kematian.

Baca Juga: GPSK Kasih Karunia Pontianak Rayakan Natal dengan Berbagi Bingkisan di Pedalaman

 

Namun, pecandu narkoba sabu yang mendadak tak memakai lagi, baik karena tak memiliki akses ke sabu maupun karena ingin berhenti, biasanya juga akan melalui suatu fase bernama sakau atau sakaw.

Beragam cara untuk memasukan barang terlarang seperti sabu kerap dilakukan oleh warga binaan, satu diantaranya yaitu melalui barang barang titipan.

Seperti yang terjadi di Lapas Sintang Provinsi Kalimantan Barat, petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui barang titipan. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Kamis 23 Desember 2021.