Makassar, Sonora.ID - Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengimbau kepada para rekanan atau kontraktor yang telah terpilih dan dipercaya dalam pengerjaan proyek pada tahun 2021 ini untuk bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Jika kontraktor tidak memenuhi target hingga akhir tahun ini, maka harus bersiap masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Untuk diketahui, sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Terlebih, penegasan Andi Sudirman itu sesuai dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam peraturan tersebut termasuk didalamnya (bagian 3.1) mengenai perbuatan atau tindakan peserta pemilihan/penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam.
Salah satunya peserta pemilihan/penyedia dikenakan sanksi daftar hitam apabila (bagian g) penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.
"Ini ada aturan yang harus dijalankan untuk memenuhi standard kualitas serta lahirnya persaingan baru. Ketika menjadi rekanan dan tidak memenuhi target waktu, kualitas kerja maka mohon maaf OPD kami akan masukkan dalam sanksi, evaluasi hingga blacklist. Jadi rekanan yang tidak memenuhi target Pemprov, akan masuk daftar blacklist," jelasnya di Makassar, Minggu (26/12/21).
Baca Juga: Cek Daftar Hitam Perusahaan Punya Utang Jumbo di Pasar Saham RI
Olehnya itu, dirinya berharap, harus ada upaya-upaya percepatan dari pihak rekanan, pihak kontraktor dan tidak lupa juga konsultan pengawas.
"Saya berharap semua pekerjaan selesai, rampung, sesuai spefikasi, sesuai sasaran, sesuai mutu yang ada sehingga nantinya tidak ada kegiatan yang sampai putus kontrak,” katanya.
Apalagi, saat ini dalam tender proyek telah dilakukan sistem pengacakan (random). Sehingga sistem tender lebih transparan. Hal itu bertujuan demi terselenggaranya pengadaan barang dan jasa yang fair, akuntabel dan berkualitas.