Solo, Sonora.ID - Pemerintah telah menetapkan pmk – 196/pmk .03/2021 terkait tata cara pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak pada tanggal 22 Desember 2021 dan mengundangnya pada tanggal 23 Desember 2021.
Seperti yang telah tercantum dalam Undang – Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP), PPS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Slamet Sutantyo berharap wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II dapat mengikuti PPS.
Ia mengungkapkan bahwa PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajibannya yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Dengan adanya PPS juga terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh.
PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AeoL) dan data ILAP yang dimiliki Kanwil DJP Jateng II.
Kebijakan ini meliputi kepesertaan, basis pengungkapan, dan tarif yang dibagi menjadi Kebijakan I dan Kebijakan II.
Dalam hal ini Kebijakan II harus memenuhi syarat yaitu tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020.
Baca Juga: Optimalkan Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Jateng II Berikan Edukasi Bagi Wajib Pajak di Solo Raya