Pontianak, Sonora.ID - Memasuki awal tahun baru 2022, Pemerintah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat mulai berlakukan scan QR code melalui aplikasi Peduli Lindungi pada semua Kantor Pemerintahan di Kabupaten Landak.
Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini dilakukan agar dapat mengontrol masyarakat yang belum vaksin serta mengetahui mobilitas masyarakat saat beraktivitas dan merupakan lapis kedua Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 selain masyarakat wajib menggunakan masker dan mencuci tangan serta mematuhi prokes dari pemerintah.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa Peduli Lindungi adalah aplikasi atau situs yang digunakan dalam pelaksanaan surveilans Kesehatan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam menangani penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19), antara lain penelusuran (tracing), pemberian (tracking), pemberian peringatan (warning dan fencing) di wilayah Indonesia dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).
Baca Juga: Harapan Wagub Kalbar untuk ASN di Tahun 2022
"Awal tahun ini saya mewajibkan semua kantor pemerintahan harus menggunakan scan barcode Peduli Lindungi terutama pada tempat pelayanan publik, agar kita dapat mengontrol mobilitas dan status vaksinasi masyarakat. Jika mereka belum vaksin maka mereka tidak bisa menggunakan scan barcode tersebut," ucap Karolin di Ngabang, Senin (03/01).
Bupati Karolin menjelaskan bahwa penggunaan scan QR code di kantor pemerintahan Kabupaten Landak merupakan contoh kepada masyarakat, agar tempat-tempat usaha juga dapat menggunakan scan QR code.
"Setelah semua kantor pemerintahan di Kabupaten Landak menggunakan scan barcode ini, baru kita akan memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha untuk juga menggunakan scan barcode, dengan harapan kita lebih selektif mengontrol penyebaran COVID-19 di Kabupaten Landak," ungkap Karolin.