Riau, Sonora.ID - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
Baca Juga: Kanwil DJP Jateng II Siap Layani Wajib Pajak yang Akan Ikuti Program PPS Via Help Desk
“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” ujar Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021 Kementerian Keuangan (3/1/2022).
Disampaikan Suryo, sampai dengan hari ini, 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar.
Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp 2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri.