Find Us On Social Media :
Pemilik bangunan membongkar bangunannya sendiri (Smart FM Banjarmasin / Juma)

Polemik Jembatan HKSN: Sidang Pertama, Separo Bangunan Terbongkar

Jumahudin - Rabu, 5 Januari 2022 | 16:12 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Polemik pembangunan jembatan HKSN yang menghubungkan wilayah Banjarmasin Utara dan Barat memasuki babak baru.

Siang tadi, Rabu (05/1), digelar sidang pertama gugatan warga, yang berlangsung di ruang garuda Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam sidang pertama, hakim ketua memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan berlangsung ke proses mediasi. Antara warga dengan Pemko Banjarmasin pihak tergugat.

Baca Juga: Susah Payah Vaksinasi Lansia, Dinkes Banjarmasin Pasang Target Lagi

"Kita akan jalani proses mediasi terkait besaran ganti rugi ini. Dengan jangka waktu satu bulan, baru nanti prosesnya dilanjutkan," ucap Wahyu Utami, Kuasa Hukum Warga, saat ditemui Smart FM Banjarmasin usai sidang dibuka, Rabu (05/01).

Ia menyatakan, jika dalam proses mediasi itu nantinya menemui titik temu, maka pihaknya akan menghentikan gugatan tersebut.

Namun, jika selama proses mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka pihaknya berkomitmen tetap melanjutkan gugatan yang dilayangkan.

"Kita harapkan selesai di mediasi. Kalau toh tidak, kita akan lanjutkan gugatan," pungkasnya.

Ia menyampaikan, sebagai bahan saat mediasi pihaknya juga telah melakukan penghitungan secara mandiri dengan mengguna tim appraisal sendiri.

Terbukti menurutnya, ada selisih besaran ganti rugi bangunan dan lahan antara penghitungan tim appraisal miliknya dan milik Pemko Banjarmasin.

Baca Juga: Lagi Banjir Rob, BPBD Banjarmasin Siapkan Lokasi Pengungsian

"Memang ada selisih harga. Itu dihitung dengan nilai membongkar sendiri. Walaupun penghitungan itu ada macam-macam, ada juga sesuai nilai pasar," jelasnya.

"Kami juga berharap selama proses ini berjalan, bangunan milik klien kami (warga) tidak dibongkar dulu," harapnya lagi.

Disisi lain, Arifuddiin, salah seorang pemilik bangunan mengaku, sebelumnya telah bertemu dengan pihak Satpol PP untuk tidak membongkar bangunan miliknya terlebih dulu.

 

Nyatanya, dirinya telah menerima SP 3 pada senin lalu, (03/1). 

 

"Sudah koordinasi dengan Satpol PP. Tapi bagian PUPR tetap minta dan memberikan kelonggaran sampai tanggal 7 Januari 2022. Kami pun sudah membongkar sendiri sebagian bangunan. Karena hampir tiap hari dua kali Satpol PP datang ke rumah," ungkapnya singkat.

 

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin membenarkan bahwa pihaknya kerap mendatangi pemilik lahan bangunan. 

 

Ia berdalih bahwa kedatangan pihaknya hanya sekadar mengingatkan pemilik lahan bangunan, agar membongkar sendiri bangunannya. 

 

"Supaya bahan bangunan milik warga itu bisa dimanfaatkan kembali. Kalau kami membongkar, kan biasanya selesai dalam sehari dibantu ekskavator," ucapnya, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (05/01) siang.

 

Muzaiyin jugamengakui, bahwa memang pemilik bangunan sudah dilayangkan SP 3.  

 

"Target kami pekan ini bangunan sudah mesti dibongkar. Dari Dinas PUPR Kota Banjarmasin, yang menginginkan demikian. Karena menyangkut terkait pelaksanaan pembangunan jembatan," jelasnya. 

 

"Tapi kalau ada perkembangan terbaru yang mengharuskan adanya penundaan pembongkaran ya kami tunda. Karena saat ini masih berproses di pengadilan," pungkasnya.

 

Sekedar mengingatkan, proyek jembatan HKSN molor dari kontrak pengerjaan, lantaran tiga persil lahan warga yang masuk dalam lokasi pembangunan di bagian Kuin Cerucuk belum juga dibebaskan, hingga akhirnya tercapai jalur konsinyasi.

 

Akibat tidak terpenuhinya target pengerjaan itu, pihak pelaksana diberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan jembatan selama 50 hari kalender, setelah kontrak berakhir.

 

Berkenaan dengan sisa nilai kontrak yang belum dibayar, Pemko pinjaman akan dipenuhi pada APBD Perubahan 2022.