Landak, Sonora.ID - Berdasarkan dari data Cakupan Vaksinasi COVID-19 Kalimantan Barat berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kabupaten Landak sudah berada diperingkat kedua dengan persentase 80,42 persen.
Data yang dikeluarkan pada 05 Januari 2022 pukul 09:00 WIB tersebut menunjukkan lompatan yang begitu cepat dari Kabupaten Landak untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan vaksinasi.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari semua masyarakat, tenaga kesehatan, dan semua pihak yang berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi di wilayah Kabupaten Landak.
Baca Juga: Pemkab Landak Berlakukan Scan Peduli Lindungi di Kantor Pemerintahan
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, tenaga kesehatan, dan semua pihak yang sudah bersama-sama mensukseskan pelaksanaan vaksinasi di seluruh wilayah Kabupaten Landak, sehingga kita saat ini sudah berada di posisi kedua di Kalimantan Barat,” ucapnya saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Mempawah Hulu, Rabu (05/01).
Sasaran masyarakat yang sudah divaksin mencapai 282.111 orang, dengan masyarakat yang sudah vaksin dosis pertama 226.865 orang dengan persentase 80,42 persen dan yang sudah vaksin dosis kedua 125.665 orang dengan persentase 44,54 persen.
Bupati Karolin berpesan agar Dinas Kesehatan Kabupaten Landak untuk terus mengejar capaian target pada vaksinasi kedua.
“Saya meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Landak untuk mengejar capaian vaksinasi kedua hingga 70 persen, dan saat ini pelaksanaan vaksinasi baik untuk vaksin pertama maupun vaksin kedua masih terus berjalan di Kabupaten Landak,” terang Karolin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengharapkan kepada kabupaten kota yang belum mencapai target vaksinasi, dapat segera menggenjot vaksinasinya dengan mendatangi tempat-tempat atau pemukiman masyarakat, agar masyarakat dapat divaksin sehingga aman dari ancaman virus Covid-19.
Baca Juga: Muhammad Ali Rido, Korwil Yakorma Kalbar Apresiasi Pelantikan PAC Dan DPC Yakorma Landak
Adapun untuk zona level PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 3 Januari 2022, di Provinsi Kalimantan Barat yang masuk kategori PPKM level 1 adalah Kabupaten Sambas, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Kubu Raya.
Sedangkan daerah yang berada pada PPKM level 2 adalah Kabupaten Mempawah, Kabupaten, Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kota Pontianak dan Kota Singkawang.