Banjarmasin, Sonora.ID - Meski proses hukum masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Pemko akhirnya membongkar tiga persil bangunan milik warga di wilayah proyek Jembatan HKSN, Jumat (07/1) pagi.
Diketahui sebelumnya, warga pemilik bangunan resmi melayangkan gugatan keberatan nilai ganti rugi dan memasuki tahap mediasi antara kedua belah pihak.
Saat pembongkaran berlangsung, diketahui sempat terjadi perdebatan, antara salah satu pemilik lahan bangunan, Edy dengan Plt Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Rini Subantarati dan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi.
Edy menjelaskan bahwa perdebatan yang dilakukan dirinya hanya semata-mata untuk meminta kebijaksanaan dari Pemko Banjarmasin.
Di sisi lain, menurut Edy, hingga saat ini polemik pembebasan lahan bangunan itu sendiri juga masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Baca Juga: Joki Vaksinasi di Puskesmas Terminal, Begini Kronologi & Alasan Pelaku
"Agar pemko bisa membiarkan kami, menyelesaikan sendiri pembongkaran bangunan," jelasnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.
Edy pun mengaku hanya bisa pasrah, lantaran dari perdebatan itu dirinya tak menemukan jawaban yang memuaskan.
"Tadi saya tantang, ayo sama-sama cari tahu harga pasaran rumah plus toko seharga Rp550 juta. Kalau dapat, kami ambil. Nyatanya, mereka malah diam saja," jelasnya.
Lebih jauh, Edy mengatakan, kalau pun dalam mediasi nantinya pemko masih bersikeras dengan harga yang ditetapkan tim appraisal, pihaknya mengaku ingin adanya penjelasan.
"Mengapa harga sebuah toko dan rumah bisa jadi lebih murah dari rumah biasa," tekannya.
Baca Juga: Joki Vaksinasi di Puskesmas Terminal, Begini Kronologi & Alasan Pelaku
"Kami sedari dulu minta penjelasan itu, tapi sampai sekarang tak ada kejelasan. Jangankan ada kejelasan, menemui kami pun (tim appraisal) tidak," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menjelaskan, pihaknya telah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kami sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3, agar warga membongkar sendiri bangunannya," ungkapnya.
"Karena hingga batas waktu yang sudah ditentukan warga belum melakukan pembongkaran, maka kami yang melakukan pembongkaran," sambungnya lagi.
Muzaiyin mengakui memang sempat ada perdebatan antara warga dengan pihak Pemko, yang menyampaikan berbagai hal terkait kondisi yang sedang mereka alami.
Baca Juga: Kecelakaan BPK di Banjarmasin. Adanya Dinas Damkar Dianggap Solusi
"Tapi, seperti diketahui bahwa prosesnya sudah berjalan cukup panjang. Negosiasi dan pertemuan juga sudah dilakukan beberapa kali. Hingga batas akhirnya, kami harus melakukan pembongkaran," tuntasnya.
Terpisah. Awak media mencoba mengkonfirmasi ke Plt Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Rini Subantari, namun yang bersangkutan tak kunjung merespons.
Sekedar diketahui, proses pembongkaran dilakukan dengan menurunkan satu unit eskavator dan ratusan personel gabungan yang diterjunkan. Terdiri dari personil linmas, satpol pp, damkar, juga diback-up TNI dan Polri.
Perlahan namun pasti, bangunan yang berdiri di Jalan Kuin Selatan RT 05 itu pun dirobohkan.