Find Us On Social Media :
Ilustrasi Karantina (Freepik.com)

Kemenkes akan Arahkan Pasien Omicron Dirawat di Rumah, Amankah?

Prameswari Sasmita - Selasa, 11 Januari 2022 | 09:32 WIB

Sonora.ID - Covid-19 masih menjadi salah satu fokus utama pemerintah Indonesia bahkan dunia, terlebih setelah masa Natal dan tahun baru, yang digunakan sebagai momen untuk melakukan perjalanan ke luar negeri atau ke luar kota.

Ditambah lagi dengan adanya varian virus corona yang baru yang dikenal dengan sebutan Omicron, yang awalnya memang berasal dari luar negeri.

Wisatawan Indonesia dari luar negeri pun dinyatakan positif Omicron dan menambah panjang deretan kasus ini di Indonesia.

Namun, dikutip dari Kompas.com, melihat adanya lonjakan kasus Omicron, pihak Kementerian Kesehatan RI justru akan mengarahkan pasien varian virus tersebut untuk dapat dirawat di rumah, bukan di rumah sakit.

Mengapa demikian?

Apakah kebijakan tersebut aman?

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyatakan dalam konferensi persnya bahwa langkah ini diambil seiring dengan strategi pelayanan yang dilakukan Kemenkes di tengah lonjakan kasus tersebut di Indonesia.

Pihaknya menyadari bahwa kenaikan transimisi Omicron ini akan jauh lebih tinggi daripada Delta, tetapi yang dirawat akan lebih sedikit.

“Sehingga, strategi layanan dari Kemenkes akan digeser yang sebelumnya fokusnya ke rumah sakit, sekarang fokusnya ke rumah,” ungkapnya tegas.

Baca Juga: Orang Tua Waspada! Gejala Tak Biasa Covid-19 Varian Omicorn pada Anak