Sonora.ID - Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan menjalani penahanan terkait kasus dugaan ujaran kebencian, penyebaran informasi dan kabar bohong yang dapat memicu konflik, dan rasa permusuhan antargolongan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka, kemudian bersangkutan pun langsung menjalani penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri", kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jendral Polisi Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan pun menjelaskan, ada dua alasan yang mendasar dilakukannya penahanan yaitu alasan subjektif dan objektif.
"Alasan subyektif, penyidik khwatir Ferdinand melakukan perbuatan yang sama, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara, alasan obyektif adalah pasal yang disangkakan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara", lanjut Ahmad Ramadhan.
Ferdinand saat ini resmi menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Ferdinand ditetapkan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.