Makassar, Sonora.ID - Ratusan pegawai PDAM bakal diberhentikan seiring diduga melakukan pelanggaran.
Direksi PDAM Makassar, Benny Iskandar saat ditemui memaparkan hasil evaluasi terhadap tenaga kontak, pegawai 80 persen dan pegawai tetap.
Temuannya, ada yang masuk tanpa melalui prosedur dan menyalahi aturan. Sebagai contoh, pegawai baru langsung berstatus 80 persen.
Padahal ketentuannya, baru bisa setelah masa kerja satu tahun. Jumlahnya sebanyak 54 orang.
Pelanggaran lainnya, ada yang loncat ke status tetap tanpa melalui jenjang 80 persen. Itu yang ditemukan, masa kerjanya belum satu tahun.
Baca Juga: Penataan Pejabat PDAM Makassar Dimulai, Sasar Kepala Bagian dan Seksi
Dia menambahkan, ada juga yang diterima meski usianya sudah lebih dari 35 tahun.
Hal itu melanggar ketentuan batas usia seperti yang diatur dalam PP 54 tahun 2017.
"Total keseluruhan yang ditemukan melanggar atau tak sesuai prosedur sebanyak 90 orang," jelasnya.
Direksi juga menemukan dugaan bayar berbayar untuk masuk sebagai tenaga kontrak di PDAM. Benny memperkirakan pungutan liar terjadi pada periode penerimaan Juni sampai November 2021 lalu.
Total yang diterima ada 200 lebih secara bertahap. Dampaknya, membeludaknya karyawan di PDAM.
"Sampai sekarang tenaga kontrak kita hampir 200an dan itu dilakukan di 2020 sampai November 2021," tambahnya.
Pegawai yang melanggar bakal dikembalikan ke posisi sebelumnya hingga diberhentikan.
Baca Juga: Pemkot Makassar Kaji Pencabutan Izin Barcode, Berulang Langgar Prokes