Sonora.ID - Indonesia adalah negara demokrasi, ada beberapa pihak yang duduk di bangku pemerintahan untuk menyuarakan suara publik atau menjadi wakil rakyat, rakyat pun bisa memberikan pantauan kepada wakil-wakilnya di bangku pemerintahan.
Salah satu caranya adalah dengan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengawasi pihak-pihak untuk menjalankan tugasnya agar tidak ada dana yang diselewengkan.
Rakyat sebagai tokoh utama pun berhak memasukkan laporan kepada KPK jika ada pihak yang dianggap atau diduga melakukan korupsi dalam menjalankan tugasnya.
Baru-baru ini, masuk sebuah laporan terhadap kedua putra orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo di KPK terkait dengan modal usaha keduanya yang dianggap tidak sedikit untuk ukuran anak muda.
Melihat adanya hal ini, Pakar Hukum Pidana, Asep Iriawan pun menyarankan kepada partai yang menaungi Jokowi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk bersikap santai saja dalam menghadapi hal tersebut.
Pasalnya, tindak pindana korupsi ini memang bisa berasal karena ada laporan, pengaduan, dan tangkap tangan.
“Santai ajalah ngadepin ginian,” ungkapnya tegas.
Dikutip dari Kompas.TV, terkait dengan laporan kepada KPK ada yang disebut sebagai Dumas atau Pengaduan Masyarakat dan setiap orang pun memiliki hak yang sama untuk melaporkan dan juga diperiksa.
“Jadi, sekali lagi, laporan ini kan apakah data-data yang disampaikan oleh pelapor memenuhi persyaratan alat bukti enggak, karena alat bukti itu harus sah kan disebutkan di pasal 183 KUHAP, alat bukti yang sah. Surat keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, jadi materinya itu,” sambung Asep memaparkan.
Baca Juga: Pemkab Percepat Pengerjaan Masjid Agung Karanganyar yang Akan Diresmikan Jokowi