Jakarta, Sonora.Id - Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan Kecewa kebijakan pemberian vaksin Covid-19 dosis lanjutan (booster) tidak mempertimbangkan kehalalan produk.
"Kami kecewa, Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tidak ada pertimbangan produk halalnya," kata Ahmad Himawan kepada wartawan di Jakarta (13/1).
Menurut Himawan, pemerintah harusnya mempertimbangkan faktor kehalalan vaksin booster tersebut menimbang mayoritas penduduk pengguna vaksin booter ini adalah umat muslim.
"Dalam surat edaran itu (vaksin booster) tidak menyantumkan pertimbangan UU Jaminan Produk Halal," imbuhnya.
Dia melanjutkan bahwa dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Sekarang ini kan sudah ada Vaksin Halal kenapa Pemerintah masih pakai yang tidak halal," ungkap Himawan.
vaksiBaca Juga: Vaksinasi Anak Dimulai di Banjarbaru, KABINDA Kalsel: Bukti Negara Hadir Tanggulangi Pandemi
Baca Juga: Lansia di Palembang Dinilai Antusias Ikuti Vaksinasi Booster
Dia menambahkan dalam UU Perlindungan Konsumen Pemerintah harus menjamin setiap warga negara atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Dia juga mengingatkan pemerintah harusnya melindungi kepentingan umat muslim untuk mendapatkan vaksin booster yang telah mendapatkan sertifikat halal.
"Tolonglah Pemerintah peka pada umat Muslim yang butuh vaksin halal," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa pemerintah mulai hari ini Rabu (12/1) menjalankan program vaksinasi booster. Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer, Moderna, Astra Zeneca. Dari ketiga jenis vaksin ini, tak ada satupun vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI.
Padahal Sekjen MUI, KH Amirsyah Tambunan sudah mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal yang diberikan kepada masyarakat yang mayoritasnya muslim. Tidak hanya Sekjen MUI yang mendesak hal itu, Ketua Satgas Covid-19 MUI Pusat Muhammad Azrul Tanjung meminta agar penggunaan vaksin Covid-19 yang tidak halal untuk penanganan pandemi di Indonesia dikaji ulang oleh pemerintah.
MUI melihat jumlah vaksin Covid-19 yang halal saat ini cukup tersedia, dan kondisi kedaruratan yang membolehkan penggunaan vaksin yang mengandung babi sudah tidak darurat lagi.
“MUI pasti bantu pemerintah, tapi jangan juga didorong-dorong MUI untuk menggunakan vaksin yang tidak halal. Kecuali awal, kalau awal dulu enggak apa-apa, ya memang vaksin halalnya enggak cukup, nah sekarang dikaji lagilah, saya dengar sudah cukup itu, pakai yang halal ya,” tegasnya di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022).